Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi, 3 Orang Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polda Gorontalo mengungkap kasus pencurian baterai tower jenis VRLA milik perusahaan telekomunikasi. pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo pada Rabu (5/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, telah menangkap beberapa pelaku dan menyita barang bukti berupa baterai curian serta alat yang digunakan saat beraksi. Mereka diketahui mencuri di beberapa lokasi tower BTS di Gorontalo dan sekitarnya.
Dia mengungkapkan, dua pelaku utama, FM dan DPP merupakan mantan teknisi dari perusahaan telekomunikasi tersebut. DPP mengundurkan diri pada 2023, sementara FM diberhentikan secara sepihak pada Juli 2025.
Kejadian ini membuat FM kecewa. Pada Oktober 2025, DPP pulang kampung dan bertemu FM, lalu mereka merencanakan pencurian bersama.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” ujar Kombes Ade.
Dia megatakan, FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga sembilan ratus rupiah.
Sementara IB dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana karena memiliki barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Editor: Kurnia Illahi