get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencuri Truk Acungkan Pistol saat Hendak Ditangkap, Berujung Ditembak Polisi

Polda Banten Tangkap 126 Tersangka Pengedar Obat-Obatan Ilegal

Senin, 09 November 2020 - 12:49:00 WIB
Polda Banten Tangkap 126 Tersangka Pengedar Obat-Obatan Ilegal
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar (tengah) (Foto: iNews/Mahesa Apriandi)

Penjualan penyalahgunaan obat-obatan ini, ada tiga kategori, pertama bandar biasa membeli 10.000 butir ke pabriknya. Ada juga pengedar membeli 3.000-10.000 butir ke bandar dan pengecer membeli ratusan hingga 3.000 butir.

"Harga Rp5.000-Rp10.000, kalau dengan resep hanya Rp3.000, karena biasanya pelaku meminumnya hingga tiga butir. Maka itu, ini harus ditingkatkan mengawasi perkembangan perilaku anak," katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut