Polda Banten Bongkar Korupsi Program Indonesia Pintar, Kerugian Negara Rp1,3 Miliar
Kamis, 08 Februari 2024 - 07:55:00 WIB
Uang hasil korupsi berasal dari pencairan dana PIP per siswa dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah. Proses pencairan tersebut melibatkan kepala sekolah yang diarahkan oleh TS, sehingga TS berhasil memotong sebagian uang hasil pencairan dari 24 SD.
Dalam penangkapan ini, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas dan uang senilai Rp882.503.750. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Nani Suherni