PNS di Banten Sudah 6 Tahun Cabuli Anak Kandung
Tersangka lantas memegang tangan korban juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman.
"Tersangka kemudian menyetubuhi korban," katanya.
Dia mengatakan tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Awalnya,pelaku mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban yang ketakutan. Tapi, pintu kamar korban tak terkunci sehingga tersangka masuk ke dalam dan menyetubuhinya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka hingga pakaian korban serta tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto