get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

PNS di Banten Sudah 6 Tahun Cabuli Anak Kandung 

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:41:00 WIB
PNS di Banten Sudah 6 Tahun Cabuli Anak Kandung 
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

SERANG, iNews.id - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lebak, Banten berinisial RA (53) ternyata sudah enam tahun mencabuli anak kandungnya. Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2016.

"Pelaku melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu, saat korban M berusia 16 tahun," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Senin (24/10/2022)

Saat itu pada tahun 2016, korban dan pelaku hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah. Keduanya menaiki bus.

"Dalam perjalanan, korban tertidur bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka," katanya.

Entah apa yang ada di pikirannya, RA merangkul anaknya dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban berulang kali.

"Akibat perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.
 
Dia melanjutkan, kasus pencabulan terulang pada Juni 2017. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.

Tersangka lantas memegang tangan korban juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman.

"Tersangka kemudian menyetubuhi korban," katanya.

Dia mengatakan tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. 

Awalnya,pelaku mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban yang ketakutan. Tapi, pintu kamar korban tak terkunci sehingga tersangka masuk ke dalam dan menyetubuhinya.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut