get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Cikande, Rute Tercepat dan Hindari Kemacetan

Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soetta Mulai Diadili, Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:59:00 WIB
Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soetta Mulai Diadili, Didakwa Pasal Berlapis
Tersangka pemerasan dan pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, EFY, dibawa untuk menjalani pemeriksaan psikologis di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020). (Foto: iNews/Hasnugara)

Eko Firston didakwa dengan pasal penipuan karena terbukti mememeras penumpang perempuan, yaitu LHI, setelah melakukan rapid test di Bandara Soetta. Eko Firston membohongi korban dengan mengatakan bahwa hasil test korban reaktif, padahal hasil yang sebenarnya nonreaktif. 

Dia kemudian meminta sejumlah uang kepada korban karena telah mengubah hasil rapid test menjadi nonreaktif.

Eko Firston juga didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Dia terbukti melakukan dua kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut