Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soetta Mulai Diadili, Didakwa Pasal Berlapis

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus pelecehan seksual dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta, Eko Firston atau EF, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/5/2020). Dalam persidangan yang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Hari Suptanto itu, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa petugas rapid test cabul itu dengan pasal berlapis.
"Terdakwa diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma.
Dapot juga mengungkapkan, Eko Firston tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Maka untuk persidangan selanjutnya di PN Tangerang, saksi korban akan didatangkan untuk memberikan keterangan.
"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," kata Dapot.
Eko Firston didakwa dengan pasal penipuan karena terbukti mememeras penumpang perempuan, yaitu LHI, setelah melakukan rapid test di Bandara Soetta. Eko Firston membohongi korban dengan mengatakan bahwa hasil test korban reaktif, padahal hasil yang sebenarnya nonreaktif.
Dia kemudian meminta sejumlah uang kepada korban karena telah mengubah hasil rapid test menjadi nonreaktif.
Eko Firston juga didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Dia terbukti melakukan dua kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik.
Editor: Maria Christina