get app
inews
Aa Text
Read Next : RI Raja Sawit Dunia, Wamentan Sebut 60 Persen Pasokan Global Dikuasai Indonesia

Perusahaan Besar Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan

Senin, 18 Mei 2026 - 20:02:00 WIB
Perusahaan Besar Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan
Polda Riau menetapkan perusahaan besar kelapa sawit sebagai tersangka kasus dugaan perusakan lingkungan akibat kebun sawit di sempadan sungai Pelalawan. (Foto: Polda Riau).

Dia menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mulai dari pengendalian erosi hingga perlindungan badan air. Karena itu, alih fungsi lahan di area tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” ucapnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli lingkungan, ahli sumber daya air, ahli kerusakan tanah, hingga ahli hukum pidana dan hukum korporasi. Pendekatan yang digunakan adalah scientific crime investigation dengan berbasis bukti ilmiah dan uji laboratorium.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara ini mencapai Rp187.863.860.800. Polisi juga telah menyita sejumlah dokumen penting perusahaan, termasuk AMDAL, peta HGU, dokumen pengelolaan lingkungan, hingga hasil uji laboratorium.

Ade menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi pendekatan Green Policing yang diterapkan Polda Riau dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.

Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut