BENGKULU, iNews.id - Seorang ayah di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, ditangkap karena memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku, AR (41), sejak korban masih duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar (SD) hingga kelas II SMA.
"Terduga pelaku perbuatan asusila adalah ayah kandung korban. Perbuatan asusila itu diduga sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas II SD hingga kelas II SMA," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady Yusiady, Jumat (20/11/2020).
Dari pemeriksaan polisi terungkap, pelaku selalu memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Aksi itu dilakukan pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Kota Bengkulu dan di Kabupaten Kepahiang.
Yusiadi mengatakan, perbuatan tidak senonoh itu diduga sudah dilakukan berulang kali oleh terduga pelaku. Setelah berlangsung selama sekitar 10 tahun, kejadian ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya.
Editor : Maria Christina