get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Misterius Tewas Tertabrak Kereta Api di Cirebon, Potongan Tubuh Tercecer

Perakit Odong-Odong Tertabrak Kereta di Serang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:50:00 WIB
Perakit Odong-Odong Tertabrak Kereta di Serang Ditetapkan Tersangka
Sopir odong-odong yang selamat dari tabrakan maut dengan kereta api di Kabupaten Serang diamankan polisi. (Foto: MPI/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id - Perakit odong-odong tertabrak kereta di Serang, Banten ditetapkan tersangka. Pria berinisial MN (47) dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.

"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka peristiwa itu," kata Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi,, Jumat (12/8/2022).

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perakit odong-odong," kata Dedi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut