Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap
Nilai total narkotika tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp400 juta. JD merupakan kurir narkoba dengan sistem jaringan terputus.
Dia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, namun baru menerima Rp3 juta yang ditransfer melalui rekening Bank Jago.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ditemukan kurang lebih 446 ekor burung di mana ada 91 ekor burung ang dilindungi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ujar AKBP Heri.
Atas perbuatannya, tersangka EP dalam kasus penyelundupan satwa ilegal terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka JD dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Editor: Kurnia Illahi