Penyelundupan 70.800 Benih Lobster, 2 Pelaku Ditangkap di Inhil Riau
Rabu, 26 Juli 2023 - 11:55:00 WIB
Kedua tersangka terancam dengan Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 KUHP. Sedangkan RJ juga disangkakan pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan junctounto Pasal 56 KUHP.
"Benih lobster itu dibawa dari Jambi dan akan dibawa ke luar negeri melalui Sungai Bakau Kecil. Nantinya benih lobster itu akan dilepasliarkan di daerah Sumatera Barat dan 400 ekor akan dipergunakan untuk di persidangan," kata Norhayat.
Editor: Reza Yunanto