Penyelundupan 70.800 Benih Lobster, 2 Pelaku Ditangkap di Inhil Riau
PEKANBARU, iNews.id - Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau menggagalkan penyelundupan 70.800 benih lobster yang akan dikirim ke berbagai negara. Dua orang ditangkap, pemilik benih lobster masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku yang ditangkap adalah FD alias Fadil, dan RJ alias Rajuk. Keduanya adalah buruh yang mengangkut kotak berisi puluhan ribu benih lobster.
"Sementara itu kita menetapkan tiga orang yakni AR sebagai pemilik lobster, Welki dan Adek sebagai supir dengan status DPO," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat, Rabu (26/7/2023).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi kegiatan mencurigakan dalam kawasan kebun di Parit Sungai Bakau Kecil. Polisi lalu menghentikan mobil Toyota Fortuner dan melakukan pemeriksaan.
Ternyata ditemukan 13 kotak styrofoam dalam mobil yang berisi 70.800 ekor baby lobster. Taksiran nilai benih lobster yang berada dalam mobil adalah Rp41,2 miliar. Harga tersebut dengan asumsi harga jual Rp200.000 per ekor.
Kedua tersangka terancam dengan Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 KUHP. Sedangkan RJ juga disangkakan pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan junctounto Pasal 56 KUHP.
"Benih lobster itu dibawa dari Jambi dan akan dibawa ke luar negeri melalui Sungai Bakau Kecil. Nantinya benih lobster itu akan dilepasliarkan di daerah Sumatera Barat dan 400 ekor akan dipergunakan untuk di persidangan," kata Norhayat.
Editor: Reza Yunanto