Penyelundupan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 M Digagalkan Bea Cukai Jambi
Sabtu, 09 April 2022 - 11:06:00 WIB
Usai dilakukan pemeriksaan para pelaku pengangkutan tidak bisa membuktikan surat atau dokumen kepemilikan sah barang yang dibawanya.
Setelah dilakukan penindakan dan penggeledahan, tim menemukan 100 koli rokok ilegal di dalam truk.
Selanjutnya, petugas membawanya ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dihitung, ada sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Akibat ini, perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini masih dilakukan proses penelitian oleh tim dan telah dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang tersebut.
Editor: Dita Angga Rusiana