get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Penculikan Bilqis dari Taman Makassar ke Hutan Jambi, Dijual 3 Kali hingga Rp80 Juta

Penyelundupan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 M Digagalkan Bea Cukai Jambi

Sabtu, 09 April 2022 - 11:06:00 WIB
Penyelundupan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 M Digagalkan Bea Cukai Jambi
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 juta senilai Rp1,2 miliar. (Foto: Azhari Sultan)

Usai dilakukan pemeriksaan para pelaku pengangkutan tidak bisa membuktikan surat atau dokumen kepemilikan sah barang yang dibawanya.

Setelah dilakukan penindakan dan penggeledahan, tim menemukan 100 koli rokok ilegal di dalam truk. 
Selanjutnya, petugas membawanya ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dihitung, ada sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Akibat ini, perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini masih dilakukan proses penelitian oleh tim dan telah dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang tersebut.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut