get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Penculikan Bilqis dari Taman Makassar ke Hutan Jambi, Dijual 3 Kali hingga Rp80 Juta

Penyelundupan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 M Digagalkan Bea Cukai Jambi

Sabtu, 09 April 2022 - 11:06:00 WIB
Penyelundupan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 M Digagalkan Bea Cukai Jambi
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 juta senilai Rp1,2 miliar. (Foto: Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo dan Kabupaten Batanghari. Dari jutaan batang rokok tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Petugas juga mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernet truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efirani mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya informasi tim intelijen.

Informasi tersebut menyebutkan, diduga akan ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Pulau Jawa yang akan melintas dengan transportasi truk berwarna kuning dengan terpal hitam. Tim Bea Cukai Jambi pun langsung melakukan penyelidikan dan penyelusuran terhadap jejak transportasi truk tersebut.

Cukup lama petugas melakukan pengintaian di kawasan Jalan Lintas Sumatera tersebut.  Beruntung, petugas melihat truk Mitsubishi Canter HDL sesuai ciri-ciri yang diperoleh melintas dengan kecepatan cukup tinggi.

Tidak ingin target operasi tersebut lepas, tim langsung mengejarnya. Pelaku yang curiga dengan adanya mobil petugas, langsung berupaya tancap gas. Aksi kejar-kejaran pun tidak dapat terhindari.

Akhirnya, masih dikawasan Jalan Lintas Sumatera tim berhasil memberhentikannya.

"Saat itu tim Penindakan dan Penyidikan BC Jambi telah melakukan pengejaran dan berhasil melakukan pemberhentian terhadap sarana pengangkut berupa truk Mitsubishi Canter HDL," ujarnya, Sabtu (9/2/2022).

Usai dilakukan pemeriksaan para pelaku pengangkutan tidak bisa membuktikan surat atau dokumen kepemilikan sah barang yang dibawanya.

Setelah dilakukan penindakan dan penggeledahan, tim menemukan 100 koli rokok ilegal di dalam truk. 
Selanjutnya, petugas membawanya ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dihitung, ada sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Akibat ini, perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini masih dilakukan proses penelitian oleh tim dan telah dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang tersebut.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut