Penjual Ratusan MCB Listrik Palsu di Bengkulu Ditangkap Polisi
Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan menjelaskan, JD telah menjalankan bisnis MCB palsu ini selama tiga tahun.
“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak 2022-2025,” kata Kompol Jery Nainggolan.
Menurutnya, MCB palsu sangat berbahaya karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “MCB Palsu ini berbahaya dimana MCB palsu tidak akan mematikan aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, yang dapat menyebabkan kebakaran serius,” ucapnya.
Atas perbuatannya, JD dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Editor: Kurnia Illahi