Penjual Ratusan MCB Listrik Palsu di Bengkulu Ditangkap Polisi
BENGKULU, iNews.id – Pria berinisial JD (47) ditangkap oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu. JD ditangkap karena memperdagangkan Miniatur Circuit Breaker (MCB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengatakan, JD memasok MCB dari Sumatera Selatan (Sumsel) ke sejumlah toko listrik di Bengkulu. Produk tersebut dijual dengan harga Rp9.500 untuk ukuran 2-16 ampere.
“Telah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka, dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI dan dari tersangka pula penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki,” ujar Kombes Andy Pramudya Wardana dalam keterangannya dikutip Sabtu (27/9/2025).
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah, terutama untuk produk kelistrikan yang bisa membahayakan.
“Bagi masyarakat untuk waspada, terhadap barang palsu, jangan tergiur dengan harga murah, masyarakat harus lebih bijak dan teliti agar terhindar dari resiko yang membahayakan,” ucapnya.
Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan menjelaskan, JD telah menjalankan bisnis MCB palsu ini selama tiga tahun.
“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak 2022-2025,” kata Kompol Jery Nainggolan.
Menurutnya, MCB palsu sangat berbahaya karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “MCB Palsu ini berbahaya dimana MCB palsu tidak akan mematikan aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, yang dapat menyebabkan kebakaran serius,” ucapnya.
Atas perbuatannya, JD dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Editor: Kurnia Illahi