Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar
Polisi menyebut aktivitas ini telah berlangsung sejak 2023 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dari rekening pelaku, ditemukan saldo sekitar Rp60 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan chip.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa menangkap pelaku lain berinisial RS di wilayah Bengkong pada Rabu (8/4/2026) malam.
Menurutnya, RS mengaku menggunakan 13 akun Joker King dan membeli chip dari TN melalui WhatsApp, lalu sebagian kembali dijual.
“RS tercatat telah membeli chip senilai Rp4.125.000 sejak 2025 dan sempat menjual kembali chip senilai Rp1.656.000,” ujarnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 19 unit komputer, perangkat jaringan, lima telepon genggam, dokumen transaksi, serta data akun dan rekening. Keduanya dijerat pasal terkait perjudian dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik perjudian daring tersebut.
Editor: Kurnia Illahi