get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar

Selasa, 05 Mei 2026 - 01:12:00 WIB
Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar
Polda Kepri membongkar sindikat judi online di Batam dengan 2 tersangka yang mengoperasikan ratusan ribu akun menggunakan sistem bot dan komputer. (Foto: iNews Batam).

Polisi menyebut aktivitas ini telah berlangsung sejak 2023 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dari rekening pelaku, ditemukan saldo sekitar Rp60 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan chip.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa menangkap pelaku lain berinisial RS di wilayah Bengkong pada Rabu (8/4/2026) malam.

Menurutnya, RS mengaku menggunakan 13 akun Joker King dan membeli chip dari TN melalui WhatsApp, lalu sebagian kembali dijual.

“RS tercatat telah membeli chip senilai Rp4.125.000 sejak 2025 dan sempat menjual kembali chip senilai Rp1.656.000,” ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 19 unit komputer, perangkat jaringan, lima telepon genggam, dokumen transaksi, serta data akun dan rekening. Keduanya dijerat pasal terkait perjudian dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik perjudian daring tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut