get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar

Selasa, 05 Mei 2026 - 01:12:00 WIB
Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar
Polda Kepri membongkar sindikat judi online di Batam dengan 2 tersangka yang mengoperasikan ratusan ribu akun menggunakan sistem bot dan komputer. (Foto: iNews Batam).

BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik perjudian online (judol) berskala besar di Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku ditangkap karena mengoperasikan ratusan ribu akun menggunakan sistem bot dan puluhan perangkat komputer.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada awal Maret 2026. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku berinisial TN di kawasan Nongsa pada Sabtu (4/4/2026) siang.

“Kami mengamankan TN di dalam rumah di Nongsa yang dijadikan pusat operasional judi online,” ujar Kombes Nona, Senin (4/5/2026).

Di lokasi tersebut, polisi menemukan ruangan yang digunakan untuk menjalankan permainan judi daring seperti Joker King dan Bearfish Casino. Sejumlah komputer terlihat aktif menjalankan sistem permainan secara otomatis.

Petugas menyita 19 unit komputer, perangkat jaringan internet, serta beberapa perangkat lain yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun secara terintegrasi.

Hasil pemeriksaan mengungkap TN mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Akun tersebut dijalankan melalui sistem bot dan sebagian dikendalikan secara manual.

Chip hasil permainan kemudian dipusatkan ke akun penampung untuk menaikkan peringkat dan menarik pembeli. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan dengan pembayaran dompet digital.

“TN menjual chip melalui komunikasi WhatsApp. Harganya Rp5.000 per 1 miliar chip Bearfish Casino dan Rp15.000 per 1 miliar chip Joker King dengan pembayaran melalui dompet digital,” ucapnya.

Polisi menyebut aktivitas ini telah berlangsung sejak 2023 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dari rekening pelaku, ditemukan saldo sekitar Rp60 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan chip.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa menangkap pelaku lain berinisial RS di wilayah Bengkong pada Rabu (8/4/2026) malam.

Menurutnya, RS mengaku menggunakan 13 akun Joker King dan membeli chip dari TN melalui WhatsApp, lalu sebagian kembali dijual.

“RS tercatat telah membeli chip senilai Rp4.125.000 sejak 2025 dan sempat menjual kembali chip senilai Rp1.656.000,” ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 19 unit komputer, perangkat jaringan, lima telepon genggam, dokumen transaksi, serta data akun dan rekening. Keduanya dijerat pasal terkait perjudian dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik perjudian daring tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut