Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap usai Serah Terima dengan Modus Sistem Tempel
Selasa, 13 Desember 2022 - 13:12:00 WIB
Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 112 ayat dua Undang- undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi