Pendaftar Bacaleg di DPD Partai Perindo Serang Meningkat Jelang Pemilu 2024

"Agar tidak ada kekurangan satu hal apa pun saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Serang," ucapnya.
Menurutnya, persyaratan yang wajib dilengkapi oleh Bacaleg di antaranya adalah Kartu Tanda Anggota Elektronik (e-KTA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), daftar pemilih dan legalisir ijazah terakhir.
Kemudian, kata dia rapat juga fokus kepada persyaratan medis (kesehatan), bebas narkoba, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pengadilan yang akan dilakukan secara kolektif.
"Kami pun tak henti terus menyosialisasikan kepada masyarakat, tentang visi misi Partai Perindo sebagai partai yang peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki