Pencuri Truk Acungkan Pistol saat Hendak Ditangkap, Berujung Ditembak Polisi
“Uang hasil penjualan itu dibagi rata antarpelaku, masing-masing mendapatkan sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta,” ujar Kombes Dian.
Dia menambahkan, kelompok ini tergolong jaringan lama yang kerap beroperasi lintas kabupaten dengan modus berpura-pura sebagai sopir pengganti atau pengantar barang.
Kombes Dian Setyawan menegaskan, tindakan tegas aparat merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, khususnya truk dan mobil angkutan barang.
“Kelompok ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami pastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang melawan petugas,” ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pencurian kendaraan.
“Peran aktif warga sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan kasus,” ujar Kombes Dian.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit senjata api jenis revolver, sebuah truk hasil curian, serta sejumlah dokumen kendaraan. Sementara itu, penadah berinisial UD alias BPT masih dalam pengejaran tim gabungan Resmob Polda Banten dan Polres Bogor.
Para pelaku kini ditahan di Mapolda Banten dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Editor: Donald Karouw