Pencuri Truk Acungkan Pistol saat Hendak Ditangkap, Berujung Ditembak Polisi
SERANG, iNews.id - Aksi penangkapan pelaku pencurian spesialis truk dan pikap berlangsung menegangkan di kawasan Narimbang, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pelaku bernama Miftahul Anwar warga Rumpin, Kabupaten Bogor sempat menodongkan senjata api ke arah anggota Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten saat akan ditangkap hingga terpaksa dilumpuhkan.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian truk di wilayah hukum Polda Banten. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati truk hasil curian sedang dikawal oleh pelaku di jalur perbatasan Rangkasbitung.
Saat petugas mulai membuntuti kendaraan tersebut, Miftahul tiba-tiba mengacungkan senjata api jenis revolver ke arah anggota.
“Tim Resmob ditodong senjata api oleh saudara MI,” kata Dian dikutip dari iNews Lebak, Jumat (7/11/2025).
Situasi yang menegangkan itu memaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku.
Setelah dilumpuhkan, petugas segera mengamankan Miftahul Anwar dan rekannya, Nurul Budiman di lokasi kejadian.
Selain Miftahul dan Nurul, polisi juga meringkus satu pelaku lain bernama Ali Yudin, warga Rumpin, Bogor. Ali ditangkap dalam pengembangan kasus di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.
“Setelah diamankan, mereka ini mengaku telah beraksi sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polda Banten seperti di Lebak, Pandeglang dan Tangerang,” kata Kombes Dian Setyawan didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo dan Kasubbid Penmas AKBP Meryadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku menjual truk hasil curian kepada seorang penadah berinisial UD alias BPT, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan di daerah Bogor dengan harga jual setiap unit kendaraan berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta.
“Uang hasil penjualan itu dibagi rata antarpelaku, masing-masing mendapatkan sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta,” ujar Kombes Dian.
Dia menambahkan, kelompok ini tergolong jaringan lama yang kerap beroperasi lintas kabupaten dengan modus berpura-pura sebagai sopir pengganti atau pengantar barang.
Kombes Dian Setyawan menegaskan, tindakan tegas aparat merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, khususnya truk dan mobil angkutan barang.
“Kelompok ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami pastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang melawan petugas,” ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pencurian kendaraan.
“Peran aktif warga sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan kasus,” ujar Kombes Dian.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit senjata api jenis revolver, sebuah truk hasil curian, serta sejumlah dokumen kendaraan. Sementara itu, penadah berinisial UD alias BPT masih dalam pengejaran tim gabungan Resmob Polda Banten dan Polres Bogor.
Para pelaku kini ditahan di Mapolda Banten dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Editor: Donald Karouw