get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Kasus Bunuh Diri, RoS Batam Ruqyah Akbar di Jembatan Barelang

Pencuri Dompet WNA Filipina dan Tas Caddy di Lapangan Golf Batam Ditangkap

Sabtu, 04 Desember 2021 - 08:00:00 WIB
Pencuri Dompet WNA Filipina dan Tas Caddy di Lapangan Golf Batam Ditangkap
Polsek Nongsa merilis penangkapan dua pelaku pencurian dompet WNA Filipina dan tas caddy di lapangan golf Palm Spring, Nongsa, Batam. (Foto: Dicky Sigit)

BATAM, iNews.id - Polsi menangkap dua pelaku pencurian dompet warga negara asing (WNA) Filipina dan tas caddy di Lapangan Golf Palm Spring, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya.

Pelaku adalah FAN, remaja laki-laki berusia 18 tahun, dan AM, laki-laki berusia 26 tahun seorang residivis kasus pencurian.

"AM merupakan residivis yang berperan memantau pergerakan korban ketika pelaku FAN beraksi mengambil barang dari buggy," ujar Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian dalam keterangan pers, Jumat (3/12/2021).

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2021). Saat itu korban Agnes Remegio Priest dan suaminya sedang bermain golf di Lapangan Palm Spring.

Saat berada di hole 5, keduanya beserta caddy meninggalkan buggy karena hendak memukul bola. Korban lalu melihat pelaku mengambil sesuatu dari buggy hingga berteriak.

"Saat itu suami korban langsung berusaha mengejar pelaku. Sementara korban dan dua orang caddy yang mendengar teriakan tersebut langsung berlari menuju tempat buggy diparkirkan," ujarnya,

Setibanya di buggy, korban tak melihat lagi 1 dompet warna merah Gucci yang sebelumnya diletakkan di kursi. Tak hanya itu, seorang caddy inisial RDP juga kehilangan tas yang diletakkan di keranjang buggy.

Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Nongsa.

Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan. Pelaku AM ditangkap pada Jumat (26/11) di rumahnya.

Dari penangkapan AM kemudian dilakukan pengembangan hingga pelaku FAN tertangkap beberapa jam berikutnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut