Pemuda di Lebong Jadi Muncikari, Tawarkan Gadis untuk Kencan Singkat Rp200.000
Jumat, 07 Juli 2023 - 18:50:00 WIB
''Terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan anak. Dia diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta,'' kata Muliyadi.
Editor: Donald Karouw