Pemuda di Jambi Bawa Sabu 5 Kg dan Pil Ekstasi 4.582 Butir Senilai Rp7 Miliar
Kamis, 21 November 2024 - 09:51:00 WIB
Dia menambahkan, tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
"Tersangka diberi upah sebesar Rp7 juta setiap kali jalan," ucapnya.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka DP kini ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
Editor: Donald Karouw