get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg di Asahan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kolaka Utara, Sita Paket Sabu Siap Edar

Jumat, 08 November 2024 - 11:36:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kolaka Utara, Sita Paket Sabu Siap Edar
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari dua pengedar di Kolaka. (Foto: MPI/Muh Rusli)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya berinisial E (48) dan S (40) yang ditangkap dengan barang bukti sabu 29,75 gram, Kamis (7/11/2024) tengah malam.

Humas Polres Kolut Aipda Arif Afandi mengatakan, kedua pengedar narkoba kelas teri ini merupakan warga Kabupaten Kolaka. S berasal dari  Desa Ulukalo, Kecamatan Iwoimendaa dan E dari Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo.

"Pelaku S ditangkap pertama di Desa Watuliu dengan dua saset sabu siap edar di saku celana seberat 2,67 gram. Satu unit HP Infinix Smart 8 hitam miliknya langsung disita," ujarnya, Jumat (8/11/2024).

Saat interogasi, pelaku S mengaku sabu itu diperoleh dari E yang ada di Kecamatan Wolo. Tim Sat Resnarkoba langsung mendatangi rumah E dan melakukan penggeledahan.

"Delapan saset ditemukan di rumah E seberat 27,08 Gram. Petugas juga menyita satu HP Oppo A3X biru toska dan timbangan digital," katanya.

Dikatakan, kedua pengedar saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Kolut. S dan E dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut