get app
inews
Aa Text
Read Next : Salurkan BLT Kesra 2025, Wali Kota Madiun: Manfaatkan Bantuan dengan Bijak dan Benar

Pemkab Pasangkayu Gelar Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 11 Juli 2023 - 09:04:00 WIB
Pemkab Pasangkayu Gelar Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemkab Pasangkayu bersama Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan tahapan penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto: dok Pemkab Pasangkayu)

Selain itu, penting pula diperhatikan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Berkaitan dengan hal ini, Muliadi juga mengungkapkan bahwa sistem hukum nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan peraturan daerah yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program-program pemerintah di daerah.

Namun demikian, di akhir penuturannya, dia menyampaikan perda memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty). Maka dari itu, perda harus memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya konsisten dalam perumusan di mana perda yang sama harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa, serta adanya hubungan harmonisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

"Pengharmonisasian perda memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan ranperda adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan perda lainnya," kata Muliadi.

Dia berharap dengan selesainya harmonisasi, Perda Retribusi Kabupaten Pasangkayu dapat disahkan dengan cepat dan tepat waktu.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut