Pemkab Pasangkayu Gelar Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
PASANGKAYU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bertempat di ruangan rapat bupati, Senin (10/7/2023).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bapenda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala DPM/PTSP, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perternakan dan Perkebunan, dan Kepala Dinas Pertanian.
Di sela kegiatan rapat, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu Muliadi mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan penyusunan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi antara Pemkab Pasangkayu dengan tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Tujuannya melibatkan Kanwil Hukum dan HAM dalam penyusunan Ranperda Retribusi adalah untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas yang tidak terlepas dari proses penyusunan perda dengan mekanisme yang makin tertib, terarah, dan terukur serta tepat waktu.
Lanjut Muliadi, penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Peran dan dukungan semua pihak dalam rangka pelaksanaan perda sangat strategis, khususnya dalam membuat perda yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perda memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan perda dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," tuturnya.
Selain itu, penting pula diperhatikan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Berkaitan dengan hal ini, Muliadi juga mengungkapkan bahwa sistem hukum nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan peraturan daerah yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program-program pemerintah di daerah.
Namun demikian, di akhir penuturannya, dia menyampaikan perda memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty). Maka dari itu, perda harus memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya konsisten dalam perumusan di mana perda yang sama harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa, serta adanya hubungan harmonisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
"Pengharmonisasian perda memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan ranperda adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan perda lainnya," kata Muliadi.
Dia berharap dengan selesainya harmonisasi, Perda Retribusi Kabupaten Pasangkayu dapat disahkan dengan cepat dan tepat waktu.
Editor: Anindita Trinoviana