get app
inews
Aa Text
Read Next : Solusi Air Bersih, DPRD Badung Dukung Pembangunan Jaringan Pipa Bawah Laut

Dukung Implementasi Satu Data Indonesia, Pemkab Pasangkayu akan Rilis Buku Data Sektoral

Jumat, 07 Juli 2023 - 14:30:00 WIB
Dukung Implementasi Satu Data Indonesia, Pemkab Pasangkayu akan Rilis Buku Data Sektoral
Kadin Kominfopers Badaruddin jelaskan prinsip Satu Data Indonesia dalam kegiatan sosialisasi. (Foto: dok Pemkab Pasangkayu)

PASANGKAYU, iNews.id - Kepala Dinas Kominfopers Badaruddin ditunjuk sebagai pembawa materi pada acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Pasangkayu di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu, Kamis (6/7/2023),

Dalam materinya, dia menjelaskan bahwa prinsip Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah yang menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga mudah diakses dan dibagi-pakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.

Lanjut Badaruddin, adapun arahan dari Bapak Presiden Jokowi, mengenai pentingnya data, adalah jenis kekayaan baru bangsa. Kini, data lebih berharga daripada minyak. Demikian pula untuk Pemkab Pasangkayu, data harus tersedia segera seperti daerah lainnya.

Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan. Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi dan regulasinya harus disiapkan tidak boleh ada kompromi.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasangkayu dalam materinya menuturkan, bahwa ada beberapa indikator kinerja wali data, yaitu tersedianya data sektoral yang akurat untuk kebutuhan instansi/perangkat daerah dalam penyusunan kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang diwujudkan dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia (SDI).

Dengan sasaran jangka pendek adalah tersusunnya buku data sektoral kabupaten. Kemudian, ada Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) penyelenggaraan statistik.

Dasar hukum penetapan NSPK berupa Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Adapun tujuan NSPK, yaitu mewujudkan sistem statistik nasional yang andal, efektif, dan efisien, meningkatkan koordinasi, integritas, dan harmonisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang statistik antara pemerintah pusat dan daerah, serta menyediakan data statistik sektoral yang berkualitas.

Setelah selesai memaparkan materi dan melaksanakan diskusi tanya jawab kepada para peserta, Kepala Dinas Kominfopers menutup kegiatan tersebut.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut