Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Tersangka
KUPANG, iNews.id - Penyidik Polda NTT kembali memeriksa istri tersangka pembunuhan Ibu dan bayi yang ditemukan di proyek pembangunan SPAM di Kelurahan Penkase Kota Kupang. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Hari ini sudah 11 hari setelah dilakukannya penahanan terhadap Randy, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak. Dan istri tersangka juga sudah kita panggil untuk diperiksa," kata Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, Senin (13/12/2021).
Hal ini disampaikannya berkaitan perkembangan kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang yang cukup menyita perhatian publik baik di Kota Kupang, bahkan sampai nasional.
Kapolda NTT mengatakan, istri tersangka sejauh ini sudah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali untuk dilakukan pengembangan kasus itu.
"Jadi orang-orang terdekat tersangka kita periksa termasuk istrinya. Kita berharap ini bisa terungkap segera," ujar dia.
Kapolda menegaskan, masyarakat harus yakin bahwa apa yang dipikirkan masyarakat, itu juga menjadi pemikiran pihak kepolisian juga.
"Tetapi kita tetap harus melaksanakannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi tidak boleh salah menetapkan siapa korban ini, siapa tersangka yang memang betul-betul melakukan pertanggungjawaban perbuatan yang melawan hukum," katanya.
Menurut Kapolda NTT, Polri tidak hanya sebatas menerima pengakuan tersangka karena di dalam pemenuhan alat bukti ini keterangan tersangka bukanlah sesuatu yang utama tetapi dilakukan persesuaian alat bukti dan sebagainya.
“Opini di luar yang berkembang bahwa kasus ini motif begini, semua kita dalami. Nanti ada saatnya kita sampaikan apa sebenarnya motifnya,” katanya.
Mengenai penerapan pasal kepada tersangka, Kapolda NTT mengatakan bahwa kasus ini penyidik akan menerapkan pasal yang terberat.
“Pasal 338 KUHP yang sekarang diterapkan kepada tersangka RB ini bukanlah sesuatu yang absolut, tapi masih bisa dikembangkan ke pasal yang lain," ujar dia.
Editor: Kastolani Marzuki