Pembunuhan Dwi Putri Aprilian di Batam, DPR Desak Bongkar Aktor di Baliknya
Hasil pemeriksaan saksi dan CCTV mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Pada Sabtu pagi (29/11), Polsek Batu Ampar menerima identitas empat pembawa korban dan langsung mengamankan mereka. Setelah gelar perkara pada Minggu (30/11), keempatnya resmi ditetapkan tersangka.
Peran Para Tersangka dalam Penyiksaan Dwi Putri yakni Wilson Lukman (28), pelaku utama melakukan penganiayaan berulang hingga menyebabkan kematian. Anik Istiqomah Noviana (36) mengarahkan pembuatan video rekayasa untuk memancing emosi Wilson agar melakukan kekerasan. Putri Eangelina alias Tama (23)
Mendampingi Wilson saat menyiksa korban dan Salmiati alias Charles (25), membantu merekam video dan ikut melakukan kekerasan.
Barang bukti mencakup rekaman CCTV, hasil autopsi RS Bhayangkara, borgol, selang air, serta mobil Toyota Harrier BP 1726 VM.
Karumkit RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP dr. Leonardo, mengungkap temuan autopsi yang mengejutkan. Tubuh korban penuh memar dan luka benturan berulang di kepala.
“Kami menemukan air dan darah dalam jumlah besar di paru-paru, serta ganggang halus. Artinya, air masuk saat korban masih bernapas. Korban meninggal dalam proses mirip tenggelam akibat asupan air secara paksa,” kata Leo.
Korban menunjukkan luka tangkis di lengan dan paha, indikasi kuat upaya bertahan dari serangan yang berulang-ulang.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya antara 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Editor: Donald Karouw