Pembunuh Marbut Masjid di Bengkulu Ditangkap Polisi
Usai menusuk korban, terduga pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sementara sebilah pisau tersebut dibuang terduga pelaku di seputaran hutan bakau di daerah tersebut.
"Terduga pelaku ini diduga tersinggung ucapan korban. Kejadian ini terjadi ketika korban sedang beristirahat di dalam kamar masjid," ungkapnya.
Dari terduga pelaku, kata Aris, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis bebek merek Honda Supra Fit warna Putih tanpa nomor polisi, satu lembar kain sarung motif batik warna hitam terdapat noda darah.
Lalu, Satu lembar baju kemeja motif garis warna hitam terdapat noda darah, satu lembar celana jeans warna hitam, dan satu unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam.
''Untuk barang bukti yang belum ditemukan satu bilah pisau dengan ukuran panjang sekira 20, yang dibuang terduga pelaku di daerah tempat kejadian perkara,'' ujarnya
Dia mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana lebih subsider 351 Ayat (3) KUHPidana.
Editor: Candra Setia Budi