get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Pembunuh Marbut Masjid di Bengkulu Ditangkap Polisi

Minggu, 29 Januari 2023 - 16:44:00 WIB
Pembunuh Marbut Masjid di Bengkulu Ditangkap Polisi
Pembunuh marbut di Bengkulu berhasil ditangkap polisi. (Foto: Demon Fajri /iNews)

BENGKULU, iNews.id - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pembunuh M Reza (21), marbut masjid di Bengkulu. Pelaku yakni berinisial DS (19).

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan, terduga pelaku berhasil ditangkap pihaknya kurang dari 24 jam. 

Pelaku sambungnya, diringkus petugas saat bersembunyi di rumah keluarganya  Desa Karang Nanding, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu (28/1/2023).

"Terduga pelaku ini kita tangkap kruang dari 24 jam, sejak kejadian. Terduga pelaku ditangkap ketika adzan salat Maghrib berkumandang pada Sabtu," katanya, Minggu (29/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat membunuh korban karena kesal lantaran korban mengucapkan bahwa 'jajan' atau berkencan dengan perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK), hanya dengan membayar uang Rp150.000 di daerah ini hanya bisa sekali, dan tidak bisa menginap di dalam kamar. Sementara, pengunjung lain yang datang ke lokasi ini bisa menghabiskan uang hingga jutaan rupiah. 

Tersinggung atas ucapan tersebut, terduga pelaku mencabut sebilah pisau yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri, dan langsung menusuk bagian perut korban sebanyak satu kali.

Usai menusuk korban, terduga pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sementara sebilah pisau tersebut dibuang terduga pelaku di seputaran hutan bakau di daerah tersebut.

"Terduga pelaku ini diduga tersinggung ucapan korban. Kejadian ini terjadi ketika korban sedang beristirahat di dalam kamar masjid," ungkapnya. 

Dari terduga pelaku, kata Aris, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis bebek merek Honda Supra Fit warna Putih tanpa nomor polisi, satu lembar kain sarung motif batik warna hitam terdapat noda darah.

Lalu, Satu lembar baju kemeja motif garis warna hitam terdapat noda darah, satu lembar celana jeans warna hitam, dan satu unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam.

''Untuk barang bukti yang belum ditemukan satu bilah pisau dengan ukuran panjang sekira 20, yang dibuang terduga pelaku di daerah tempat kejadian perkara,'' ujarnya

Dia mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana lebih subsider 351 Ayat (3) KUHPidana.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut