Pelajar di Konawe Ditangkap Polisi karena Diduga Jadi Pengedar Narkoba, 4,64 Gram Sabu Disita
Selain itu, kata dia, ditemukan juga sebanyak 13 saset kosong, dua buah pipet yang telah dipotong, satu buah korek api beserta sumbu, dan satu sachet diduga sabu-sabu dengan berat 0,40 gram di dalam dompet pelaku.
“Serta satu saset besar diduga juga berisi sabu dengan berat 3,17 gram dan uang tunai sebesar Rp400.000, juga satu set alat isap sabu atau bong,” ujarnya.
Dia mengatakan, total barang bukti diduga sabu yang ditemukan dari penangkapan tersebut yaitu sebanyak 4,64 gram.
“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” tegasnya
Editor: Candra Setia Budi