get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Pelajar di Konawe Ditangkap Polisi karena Diduga Jadi Pengedar Narkoba, 4,64 Gram Sabu Disita

Kamis, 02 Maret 2023 - 19:13:00 WIB
Pelajar di Konawe Ditangkap Polisi karena Diduga Jadi Pengedar Narkoba, 4,64 Gram Sabu Disita
Pelajar di Konawe, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. (foto: Ilustrasi penangkapan pengedar sabu/Ist)

KENDARI, iNews.id - Pelajar di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku yakni berinisial MRA alias G (17).

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah indekos Kelurahan Amebekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, (Sultra), Kamis (2/3/2023).

“MRA alias G yang merupakan pelajar itu ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita,” katanya, Kamis.

Dia menngatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha kerap terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Konawe dengan cara pengamatan dan pembuntutan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggelehan terhadap pelaku.

“Ditemukan satu saset yang terbungkus pipet yang berisi diduga sabu dengan berat 0,33 gram dan satu saset lainnya juga berisi diduga sabu seberat 0,80 gram,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga sebanyak 13 saset kosong, dua buah pipet yang telah dipotong, satu buah korek api beserta sumbu, dan satu sachet diduga sabu-sabu dengan berat 0,40 gram di dalam dompet pelaku.

“Serta satu saset besar diduga juga berisi sabu dengan berat 3,17 gram dan uang tunai sebesar Rp400.000, juga satu set alat isap sabu atau bong,” ujarnya.

Dia mengatakan, total barang bukti diduga sabu yang ditemukan dari penangkapan tersebut yaitu sebanyak 4,64 gram.

“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” tegasnya

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut