Pasutri di Pekanbaru Jalankan Bisnis Narkoba Berkedok Toko Baju
Sabtu, 18 Juni 2022 - 14:24:00 WIB
Setelah menangkap suami istri itu, polisi melakukan pengembangan hingga tertangkap satu pelaku inisial AA (27) di Jalan Melati, Indah Kecamatan Tampan. Dari tangan AA ditemukan 4,5 kilogram sabu dan 45.163 butir pil ekstasi.
"Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari NB yang kini statusnya DPO," ujar Pria Budi.
Narkoba yang ditemukan dari tangan suami istri CPP dan NMA serta NB berasal dari Malaysia.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto