Pasutri di Pekanbaru Jalankan Bisnis Narkoba Berkedok Toko Baju
PEKANBARU, iNews.id - Polresta Pekanbaru membongkar bisnis narkotika berkedok toko baju. Pelakunya adalah pasangan suami istri muda inisial CPP (21) dan NMA (21).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, kedua suami istri memiliki usaha toko baju di depan rukonya. Namun itu hanyalah kamuflase untuk menutupi bisnis aslinya berjualan sabu.
"Di kamarnya ternyata mereka menyimpan narkoba yang diperjualbelikan," ujar Pria Budi di Pekanbaru, Jumat (17/6/2022).
Polisi yang menggeledah ruko tersebut menemukan sabu seberat satu kilogram, 3.951 pil ekstasi, dan 3.202 butir pil Happy Five.
Keduanya tak mengelak tuduhan menjual narkoba. Mereka mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis jual beli narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pekanbaru.
Setelah menangkap suami istri itu, polisi melakukan pengembangan hingga tertangkap satu pelaku inisial AA (27) di Jalan Melati, Indah Kecamatan Tampan. Dari tangan AA ditemukan 4,5 kilogram sabu dan 45.163 butir pil ekstasi.
"Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari NB yang kini statusnya DPO," ujar Pria Budi.
Narkoba yang ditemukan dari tangan suami istri CPP dan NMA serta NB berasal dari Malaysia.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto