Paslon Ansar Ahmad-Marlin Agustina Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Kepri 2020

Menurut dia, bagi pihak-pihak yang ingin melayangkan gugatan, terbuka ruang tiga hari setelah pleno ini.
"Paslon yang ingin membuat gugatan terbuka, ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan," kata Arison.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ansar-Marlin Ade Angga mengatakan, hasil pleno sesuai dengan hasil pleno di tingkat KPU kabupaten/kota. Pihaknya siap menghadapi gugatan pihak mana pun terkait dengan hasil kemenangan tersebut.
"Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kepri. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan untuk mengantarkan Ansar-Marlin menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020," kata Ade Angga.
Editor: Maria Christina