get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Palsukan Surat Keterangan Rapid Test Antigen, 3 Pelaku Ditangkap Polisi di Sampit

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:40:00 WIB
Palsukan Surat Keterangan Rapid Test Antigen, 3 Pelaku Ditangkap Polisi di Sampit
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin memaparkan pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan (suket) rapid test antigen, Selasa (26/1/2021). (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

Petugas Satreskrim Polres Kotim yang mendapat laporan langsung meminta keterangan dari keduanya. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan dua tersangka lainnya berinisial SY dan MAK.

"Ternyata tersangka MM, SY dan MAK saling bekerja sama melakukan pemalsuan rapid test antigen tersebut. Sementara istri MM hanya dijadikan sebagai saksi karena tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, saat ini tiga tersangka sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus pemalsuan surat keterangan rapid test antigen tersebut.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut