get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Palsukan Surat Keterangan Rapid Test Antigen, 3 Pelaku Ditangkap Polisi di Sampit

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:40:00 WIB
Palsukan Surat Keterangan Rapid Test Antigen, 3 Pelaku Ditangkap Polisi di Sampit
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin memaparkan pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan (suket) rapid test antigen, Selasa (26/1/2021). (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Tiga orang pelaku pemalsuan surat keterangan (suket) rapid test antigen ditangkap anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Timur(Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) di Sampit. Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat salah seorang pelaku berinisial MM dan istrinya berangkat dari Sampit menuju Surabaya, Jawa Timur. 

"Awalnya pelaku MM bersama istrinya ditemukan menggunakan surat rapid test palsu saat berada di Bandara Sampit pada Minggu 24 Januari 2021,” ujar Kapolres, Selasa (26/1/2021).

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa surat rapid test antigen MM beserta istrinya IR. Namun, petugas menemukan ada kejanggalan dalam surat keterangan tersebut.

"Pada surat tersebut ditemukan adanya kesamaan nomor surat dengan nama yang berbeda. Tentu ada kejanggalan lainnya," ujarnya. 

Petugas yang menemukan ada kejanggalan langsung mengonfirmasi kepada dokter yang tertera dalam surat keterangan rapid test antigen tersebut. Hasilnya, surat tersrbut dipastikan palsu. Petugas KKP selanjutnya langsung melaporkan temuan ini kepada Satreskrim Polres Kotim.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut