Pakai Rompi dan Tangan Diborgol, Komut PT Inti Alasindo Energy Ditahan KPK Kasus Jual Beli Gas

Tersangka AS diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Perkara korupsi ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2021. Transaksi gas tersebut disebut-sebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS, atau lebih dari Rp240 miliar.
Angka kerugian tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada Oktober 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, bukti elektronik serta uang.
Editor: Kurnia Illahi