Pakai Ekskavator, 6 Penambang Emas Ilegal di Jambi Ditangkap
JAMBI, iNews.id - Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun mengamankan enam pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal. Mereka menambang emas dengan alat berat ekskavator di daerah Sungai Batang Rebah, Singkut IV, Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, keenam pelaku saat itu baru saja membuka lahan di lahan pribadi milik warga setempat.
Keenam orang tersebut, yakni S (34) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; AB (41) warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan; M (46) warga Limun Kabupaten Sarolangun; P (36) warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan; SP (34) warga Singkut Kabupaten Sarolangun dan M (31) warga Singkut Kabupaten Sarolangun.
"Untuk pemilik ladang, masih dalam pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Anggun, Minggu (23/1/2022).
Dia menambahkan, terungkapnya kasus penambang emas tanpa izin tersebut berdasarkan adanya informasi yang didapat. Saat itu, para pelaku baru saja membuka lahan dilahan pribadi milik warga tersebut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto