get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Penculikan Bilqis dari Taman Makassar ke Hutan Jambi, Dijual 3 Kali hingga Rp80 Juta

Pakai Ekskavator, 6 Penambang Emas Ilegal di Jambi Ditangkap

Minggu, 23 Januari 2022 - 14:05:00 WIB
Pakai Ekskavator, 6 Penambang Emas Ilegal di Jambi Ditangkap
Enam pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal (Azhari Sultan/MNC Portal)

JAMBI, iNews.id - Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun mengamankan enam pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal. Mereka menambang emas dengan alat berat ekskavator di daerah Sungai Batang Rebah, Singkut IV, Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, keenam pelaku saat itu baru saja membuka lahan di lahan pribadi milik warga setempat.

Keenam orang tersebut, yakni S (34) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; AB (41) warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan; M (46) warga Limun Kabupaten Sarolangun; P (36) warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan; SP (34) warga Singkut Kabupaten Sarolangun dan M (31) warga Singkut Kabupaten Sarolangun.

"Untuk pemilik ladang, masih dalam pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Anggun, Minggu (23/1/2022).

Dia menambahkan, terungkapnya kasus penambang emas tanpa izin tersebut berdasarkan adanya informasi yang didapat. Saat itu, para pelaku baru saja membuka lahan dilahan pribadi milik warga tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polres Sarolangun tidak membuang waktu lagi. Mereka bergerak cepat menuju lokasi.

"Keenam pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merk Komatsu," katanya.

Anggun juga menjelaskan, jika dirinya belum mengetahui siapa pemilik modal dari kegiatan Peti tersebut. Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memanggil orang-orang yang terkait.

“Saat ini kita masih dalami dengan pemeriksaan para tersangka dan sejumlah saksi lainnya yang terkait,” tukas Anggun.

Akibat perbuatannya, para pelaku Peti telah melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Para pelaku Peti akan kita kenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut