get app
inews
Aa Text
Read Next : Bidik Satu Fraksi di Pemilu 2029, Partai Perindo NTT Perkuat Struktur dan Soliditas di Sabu Raijua

Orient Terbukti WNA AS, MK Diminta Batalkan SK KPU Penetapan Hasil Pilbup Sabu Raijua

Selasa, 23 Maret 2021 - 16:33:00 WIB
Orient Terbukti WNA AS, MK Diminta Batalkan SK KPU Penetapan Hasil Pilbup Sabu Raijua
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan SK KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pasalnya, Orient P Riwu Kore terbukti merupakan Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat. 

Hal ini disampaikan dalam sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Selasa (23/3/2021). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih. Agenda sidang pertama dari perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 ini pemeriksaan pendahuluan. 

"Kami meminta MK membatalkan SK KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ucap Kuasa Hukum Pemohon, Yafet Yosafet W Rissy. 

Menurut Yafet, keputusan tersebut tidak lahir dengan sendirinya karena telah ada proses dan tahapan yang dilalui sebelumnya. Berpedoman dari surat Konsul Jenderal Kedutaan Besar AS di Indonesia bertanggal 1 Februari 2021, dinyatakan benar adanya jika Orient P Riwu Kore merupakan WNA AS. 

"Adapun surat tersebut merupakan balasan atas surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua Nomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.021/IX/2020. Maka, secara formal pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati menjadi cacat hukum," katanya. 

Selanjutnya, dalam Undang-Undang (UU) 10/2016, tidak terdapat pula hal yang mengatur sengketa pembatalan keputusan yang diterbitkan secara melawan konstitusi, hukum, dan moral dalam keadaan yang sudah lewat tenggang waktu penyelesaian sengketa melalui Bawaslu dan/atau Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). 

"Akibat cacat formil paslon nomor urut 2 ini, maka tidaklah tepat untuk mengukuhkan atau melantiknya dan layak untuk didiskualifikasi," katanya. 

Pemohon mengatakan, Orient memegang kewarganegaraan AS sehingga dengan sendirinya status WNI yang ada padanya hilang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf a UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Yafet mengatakan, mengingat Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda, maka Orient tidak lagi menyandang status WNI. Termohon juga melakukan pelanggaran serius atas konstitusi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. 

"Tindakan Termohon yang meloloskan warga negara Amerika secara nyata melanggar sejumlah persyaratan formal menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya.

Atas hal ini, pemohon memohonkan pada Mahkamah untuk menetapkan agar KPU Sabu Raijua melakukan pemungutan suara ulang Pilbup Sabu Raijua Tahun 2020. PSU digelar dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor 1, yakni Nikodemus Nithanel Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan Pasangan Nomor Urut 3, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. Sementara pasalon Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly tidak lagi dilibatkan.

Sebelum mengakhiri persidangan, Saldi menyatakan sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 29 Maret 2021 pukul 09.00 WIB. Agenda mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut