get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

Oknum Polres Wakatobi Terlibat Narkoba Ditangkap di Hotel Kendari 

Jumat, 04 Februari 2022 - 14:30:00 WIB
Oknum Polres Wakatobi Terlibat Narkoba Ditangkap di Hotel Kendari 
Oknum Polres Wakatobi terlibat peredaran narkoba ditangkap di Hotel Kendari. (Foto: ilustrasi).

Setelah menangkap Ipda AS, dilakukan pengembangan hingga menangkap enam tersangka lainnya yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26) dan AA (31).

Menurutnya pPara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut