Oknum Polres Wakatobi Terlibat Narkoba Ditangkap di Hotel Kendari
Jumat, 04 Februari 2022 - 14:30:00 WIB
Setelah menangkap Ipda AS, dilakukan pengembangan hingga menangkap enam tersangka lainnya yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26) dan AA (31).
Menurutnya pPara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Editor: Reza Yunanto