get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

Oknum Polres Wakatobi Terlibat Narkoba Ditangkap di Hotel Kendari 

Jumat, 04 Februari 2022 - 14:30:00 WIB
Oknum Polres Wakatobi Terlibat Narkoba Ditangkap di Hotel Kendari 
Oknum Polres Wakatobi terlibat peredaran narkoba ditangkap di Hotel Kendari. (Foto: ilustrasi).

KENDARI, iNews.id - Polda Sultra menangkap tujuh pengedar narkotika jenis sabu. Salah satunya oknum polisi anggota Polres Wakatobi.

"Anggota Polri itu inisial AS pangkatnya Ipda anggota Polres Wakatobi," kata Diresnarkoba Polda Sultra, Kombnes Muhammad Edka Faturrahman dalam keterangan pers di Kendari, Jumat (4/2/2022).

Ipda AS ditangka di Hotel Athaya, Kendari pada Rabu (2/2) malam saat sedang bersama teman perempuan inisial AA.

Penangkapan Ipda AS merupakan hasil pengembangan dan informasi masyarakat soal transaksi narkoba di Kota Kendari.

Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti dua sachet berisi sabu. Setelah dikembangkan jaringan Ipda AS, ditemukan lagi 29 paket sabu sehingga total keseluruhan yang disita seberat 10.5 gram.

"Sebanyak 29 paket itu milik AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencana BB tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan," tuturnya.

Setelah menangkap Ipda AS, dilakukan pengembangan hingga menangkap enam tersangka lainnya yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26) dan AA (31).

Menurutnya pPara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut