get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Swasembada Pangan Lewat Penanaman Jagung

Kapolri Minta Brigadir ARG Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Dipecat

Kamis, 03 Februari 2022 - 05:55:00 WIB
Kapolri Minta Brigadir ARG Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Dipecat
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menunjukkan foto ketiga pelaku narkoba, salah satunya oknum Brimob (tengah) yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri. (Foto: iNews/Gusti Yenossa)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Kapolri memerintahkan Kapolda Riau (Kepri) memecat Brigadir ARG, pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang tertangkap memiliki narkoba. Kapolri menilai Brigadir ARG telah mencoreng institusi Polri. 

"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Rabu (2/2/2022).

Menurut Harry, Brigadir ARG baru tiga bulan menjadi walpri Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Dia ditangkap Satrenarkoba Polres Tanjungpinang pada 24 Januari 2022 bersama dua orang rekannya yakni M dan BTP.

Harry memastikan, saat penangkapan itu Brigadir ARG tidak sedang dalam tugas mengawal Gubernur Kepri.

"Saat diamankan sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri," tuturnya.

Saat ini Brigadir ARG, M dan BTP masih diperiksa terkait kepemilikan sabu seberat 6,7 kilogram.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut