Oknum Kades dan Sekdes Jual Hutan 150 Hektare di Inhu Riau, Kantongi Rp1,8 Miliar
Kades Zulkarnaen menjabat sejak tahun 2021 dan Sekdes Waryono telah menjabat sejak 2018. Keduanya diduga telah menerbitkan surat-surat palsu untuk memuluskan transaksi tersebut. Selain itu, Zulkarnaen juga diketahui mengeluarkan surat perintah kerja yang digunakan oleh Junaidi untuk mulai membuka jalan di area hutan tersebut.
Total pembayaran yang dilakukan para pelaku terdiri dari Rp600 juta yang dibayarkan kepada Waryono dan sisanya Rp 1,05 miliar dibayarkan kepada Zulkarnaen. Dalam proses penyelidikan, ditemukan para pelaku melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kejahatan terhadap Lingkungan.
"Total ada lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Editor: Donald Karouw