Oknum ASN di Bengkulu Cabuli 2 Bocah Perempuan Sekaligus dalam Rumahnya
Selasa, 23 November 2021 - 12:09:00 WIB
”Pelaku MN ditangkap petugas saat berada di kediamannya di Kota Bengkulu tanpa perlawanan. Saat ini pelaku masih diperiksa,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak..
Editor: Donald Karouw